| Nama Budaya | MANE’E |
| Kategori WBTB | Pengetahuan dan kebiasaan perilaku mengenai alam dan semesta |
| Nomor SK Penetapan | 238/M/2013 |
| No SK | SK 238/M/2013 |
| Wilayah Persebaran | Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara |
| Status | Lokal |
| Kondisi | Bertahan |
Deskripsi
MANE’E merupakan tradisi penangkapan ikan secara komunal yang diwariskan oleh masyarakat adat Desa Kakorotan, Kecamatan Nanusa, Kabupaten Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara. Tradisi ini tidak hanya berfungsi sebagai cara memperoleh hasil laut, tetapi juga sebagai sistem pengelolaan sumber daya pesisir yang menggabungkan pengetahuan ekologis, hukum adat, kelembagaan komunitas, praktik religius, dan pembagian hasil secara kolektif. Pemerintah Indonesia mencatat Mane`e sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia pada 2013 dengan nomor keputusan SK 238/M/2013.
Sejumlah sumber mengaitkan istilah MANE’E dengan kata se’e dalam bahasa Sasahara yang bermakna persetujuan atau kesepakatan. Penjelasan tersebut menggambarkan bahwa pelaksanaan MANE’E bergantung pada keputusan bersama antara pemimpin adat, masyarakat, pemerintah kampung, dan unsur keagamaan. Karena ejaan dan penjelasan etimologis berbeda antar sumber, hubungan tersebut sebaiknya dipahami sebagai keterangan kebahasaan yang hidup dalam tradisi masyarakat, bukan sebagai satu-satunya definisi linguistik yang telah dibakukan (Buata, 2013; Laira, 2016).
MANE’E memiliki hubungan erat dengan Eha, yaitu aturan adat yang membatasi pemanfaatan sumber daya alam pada tempat dan waktu tertentu. Eha dapat berlaku di darat maupun di laut. Dalam Eha Laut, masyarakat tidak diperkenankan mengambil sumber daya pada kawasan yang telah ditutup selama periode yang ditetapkan. Pada akhir masa Eha Laut, masyarakat melaksanakan MANE’E sebagai panen ikan bersama. Karena itu, Eha dan MANE’E membentuk satu kesatuan pengelolaan sumber daya pesisir berbasis masyarakat. Penelitian Reppie, Labaro, dan Telleng (2007) serta Khoirunnisak dan Satria (2016) menunjukkan bahwa aturan tersebut berfungsi mengendalikan pemanfaatan sumber daya, mengatur partisipasi masyarakat, dan mempertahankan kelembagaan lokal.
Asal-usul MANE’E terutama diwariskan melalui tradisi lisan. Dokumen penetapan WBTB tahun 2013 dan penelitian Buata (2013) mencatat penuturan masyarakat yang menempatkan keberadaan tradisi ini sekitar abad ke-16. Dalam cerita yang hidup di masyarakat, leluhur Kakorotan mempelajari cara menggiring ikan dengan janur dan tali hutan setelah menyaksikan dua orang asing menggunakan teknik tersebut pada masa setelah bencana besar di Kepulauan Talaud. Kisah ini penting sebagai memori kolektif dan bagian dari identitas budaya, tetapi rincian waktu, tokoh, dan peristiwa awalnya belum dapat dipastikan melalui dokumentasi sejarah tertulis yang memadai (Buata, 2013; Reppie et al., 2007; Majampoh et al., 2023).
Keunikan MANE’E terletak pada penggunaan sammi, yaitu rangkaian tali pundangi yang dipasangi janur atau daun kelapa muda. Sammi dibentangkan di perairan dangkal dan terumbu karang pada saat kondisi pasang surut. Tali tersebut kemudian ditarik secara perlahan untuk menggiring ikan ke area yang lebih sempit sehingga dapat dipanen bersama. Teknik ini tidak menggunakan jaring modern dan tidak bergantung pada bahan kimia atau alat tangkap destruktif. Reppie et al. (2007) mencatat bahwa sammi dapat dibuat dalam ukuran sangat panjang untuk mengelilingi area penangkapan pada rataan terumbu. Praktik tersebut menunjukkan pengetahuan masyarakat mengenai kondisi perairan, perilaku ikan, pasang surut, dan karakter ruang pesisir.
Pelaksanaan MANE’E dilakukan sekali dalam satu siklus tahunan sesuai keputusan adat dan kondisi alam, terutama pasang surut serta perhitungan bulan. Literatur dan dokumen budaya umumnya mencatat pelaksanaan pada sekitar Mei atau Juni. Penentuan waktu tidak semata-mata mengikuti kalender tetap, tetapi mempertimbangkan kondisi laut dan kesepakatan komunitas. Ratumbanua sebagai pemimpin adat memiliki peran penting bersama Tumaninge, para tetua, pemerintah kampung, dan masyarakat dalam mengatur persiapan serta pelaksanaan kegiatan (Buata, 2013; Laira, 2016; Majampoh, 2023).
Sumber-sumber yang membahas MANE’E mencatat sembilan tahapan. Nama dan ejaan istilah berbeda antar publikasi; uraian berikut mempertahankan istilah lokal yang paling konsisten dan menyederhanakan penjelasannya agar mudah dibaca. Variasi istilah tidak selalu menunjukkan perbedaan urutan atau makna (Reppie et al., 2007; Laira, 2016; Majampoh et al., 2023).
- Maraca Pundangi (memotong tali pundangi)
Tahap awal berupa pencarian dan pemotongan tali hutan atau pundangi sebagai bahan utama sammi. Pelaksanaannya dilakukan oleh orang-orang yang dipilih dari unsur masyarakat dan dipimpin oleh Tumaninge. Kegiatan ini menegaskan bahwa persiapan alat tangkap berada dalam pengawasan adat, bukan keputusan perseorangan
- Mangoron Para (permohonan kepada Tuhan)
Tahap ini berisi doa dan permohonan agar pelaksanaan MANE’E berlangsung aman serta memberikan hasil yang baik. Kegiatan dilaksanakan sebelum hari penangkapan dan melibatkan pemimpin adat serta tokoh yang memiliki peran dalam upacara. Kajian bahasa menempatkan Mangoron Para sebagai salah satu tuturan ritual Sasahara dalam rangkaian MANE’E
- Tappa Pane’e atau Mattuda Tappa Pane’e (menuju lokasi MANE’E)
Masyarakat menuju lokasi yang telah ditetapkan dengan menggunakan londe atau sampan. Ratumbanua dan Tumaninge mengarahkan persiapan di lokasi serta memastikan bahan dan alat yang diperlukan tersedia sebelum sammi dipasang
- Manotto Tuwo dan Mamabbiu Sammi (memotong janur dan membuat sammi)
Janur kelapa muda dipotong dan disiapkan, kemudian dililitkan atau diikat pada tali pundangi untuk membentuk sammi. Pekerjaan ini membutuhkan keterampilan dan dilakukan secara gotong royong. Dalam praktiknya, laki-laki dan perempuan dapat terlibat sesuai kemampuan dan pembagian kerja yang berlaku di komunitas
- Mamotto’u Sammi (menebarkan sammi)
Sammi dibawa ke laut dan dibentangkan pada area yang telah disepakati ketika kondisi pasang surut sesuai. Warga yang memahami medan perairan berperan dalam penebaran, sedangkan Tumaninge memberi petunjuk mengenai arah dan waktu pemasangan
- Mamole Sammi (menarik sammi ke darat)
Setelah kedua sisi sammi berada pada posisi yang ditentukan, masyarakat menariknya secara perlahan mengikuti surutnya air. Gerakan ini mempersempit ruang ikan tanpa menutup seluruh perairan dengan jaring. Keberhasilan penggiringan bergantung pada keserempakan peserta, kondisi perairan, dan kepatuhan terhadap arahan adat
- Manganu Ina (mengambil hasil atau panen ikan)
Setelah ikan terkumpul pada area yang telah dipersempit, proses pengambilan hasil dimulai sesuai tata urutan adat. Dalam beberapa uraian, Ratumbanua mengawali panen secara simbolik, kemudian masyarakat mengambil ikan dengan alat tradisional yang diperbolehkan
- Mattahia Ina (membagi hasil ikan)
Hasil tangkapan dibagikan berdasarkan ketentuan adat. Pembagian tidak hanya ditujukan kepada peserta yang terlibat langsung, tetapi juga memperhatikan pemimpin adat, warga, lanjut usia, janda, anak yatim, dan anggota keluarga yang membutuhkan. Tahap ini memperlihatkan dimensi redistribusi dan solidaritas sosial dalam MANE’E
- Manarima Alama (mengucap syukur)
Rangkaian ditutup dengan ibadah atau ungkapan syukur kepada Tuhan atas keselamatan dan hasil yang diperoleh. Tahap ini menegaskan dimensi religius MANE’E serta hubungan antara pemanfaatan sumber daya laut, kehidupan sosial, dan keyakinan masyarakat (Iroth & Wote, 2023, Buata, 2013; Laira, 2016, Reppie et al., 2007;)
Hubungan Eha dan MANE’E memperlihatkan bahwa pengelolaan pesisir tidak hanya berupa larangan. Masa penutupan memberi ruang bagi sumber daya laut untuk tidak terus-menerus dieksploitasi, sedangkan MANE’E mengatur kapan, di mana, bagaimana, dan oleh siapa hasil laut dapat dipanen. Khoirunnisak dan Satria (2016) menilai kelembagaan Eha Laut dan MANE’E telah berfungsi cukup efektif dalam pengelolaan pesisir berbasis masyarakat, walaupun beberapa aspek seperti partisipasi dalam pengaturan lokal, mekanisme penyelesaian konflik, dan jejaring dengan lembaga eksternal tetap perlu diperkuat. Alaminti, Matheosz, dan Mawara (2022) juga menegaskan bahwa masyarakat Kakorotan mempertahankan Eha dan MANE’E sebagai strategi menjaga sumber daya laut sekaligus keberlanjutan budaya.
Selain fungsi ekologis, MANE’E telah berkembang sebagai atraksi budaya yang memperkenalkan identitas Kepulauan Talaud kepada masyarakat yang lebih luas. Perhatian pemerintah terhadap tradisi ini meningkat sejak akhir 1990-an dan kemudian mendorong penyelenggaraan kegiatan budaya serta promosi pariwisata. Koondoko (2019) menunjukkan bahwa MANE’E memiliki potensi wisata yang kuat karena keunikan tradisi dan nilai kearifan lokalnya, tetapi pengembangannya masih menghadapi kendala aksesibilitas, sarana pendukung, dan promosi. Pengembangan pariwisata karena itu perlu menjaga keseimbangan antara kebutuhan promosi dan perlindungan makna adat agar MANE’E tidak hanya diposisikan sebagai tontonan.
Penetapan MANE’E sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia pada 2013 memperkuat pengakuan terhadap tradisi ini sebagai pengetahuan dan praktik budaya masyarakat Kepulauan Talaud. Pengakuan tersebut perlu diikuti dokumentasi yang baik, pewarisan pengetahuan, penguatan lembaga adat, serta perlindungan lingkungan pesisir sebagai ruang hidup utama tradisi. Tanpa ekosistem pesisir yang sehat dan masyarakat yang tetap memahami aturan Eha, keberlanjutan MANE’E akan kehilangan landasan ekologis dan sosialnya.
Istilah dalam Tradisi MANE’E
| Istilah | Pengertian |
| MANE’E | Tradisi menangkap ikan secara komunal yang dilaksanakan berdasarkan kesepakatan masyarakat dan berkaitan dengan berakhirnya masa Eha Laut. |
| Ratumbanua | Pemimpin adat tertinggi atau kepala adat kampung. |
| Sammi | Alat untuk menggiring ikan yang dibuat dari tali pundangi dengan janur atau daun kelapa muda yang dipasang sepanjang tali. |
| Pomo | Masa atau tahapan persiapan adat sebelum MANE’E, sesuai sumber lokal. |
| Posi-posi | Tanaman atau pohon yang tumbuh di kawasan pesisir, sesuai sumber lokal. |
| Mangoron Para | Permohonan kepada Tuhan dan bagian dari rangkaian adat sebelum pelaksanaan inti MANE’E. |
| Mattuda Tappa Pane’e | Tahap menuju lokasi MANE’E dengan membawa bahan dan peralatan. |
| Manotto Tuwo | Pemotongan dan penyiapan janur kelapa muda. |
| Mamabbiu Sammi | Pembuatan sammi dengan memasang janur pada tali pundangi. |
| Maraca Pundangi | Kegiatan mencari dan memotong tali hutan atau tali pundangi. |
| Mamotto’u Sammi | Menebarkan atau memasang sammi di laut. |
| Mamole Sammi | Menarik sammi secara perlahan ke arah darat ketika air surut. |
| Manganu Ina | Tahap mengambil atau memanen ikan. |
| Mattahia Ina | Tahap membagikan hasil panen ikan berdasarkan aturan adat. |
| Manarima Alama | Ungkapan atau ibadah syukur setelah rangkaian MANE’E selesai. |
| Tumaninge | Orang yang dipilih dan dipercaya untuk memimpin atau mengarahkan persiapan teknis MANE’E. |
| Eha | Masa larangan atau penutupan pemanfaatan sumber daya tertentu di darat atau laut berdasarkan ketentuan adat. |
| Londe | Sampan atau perahu kayu yang digunakan sebagai sarana angkut dalam pelaksanaan MANE’E. |
| Tatto | Tombak tradisional dengan ujung logam runcing dan berkait yang digunakan dalam penangkapan ikan (Buata, 2013). |
| Halele | Pedang atau parang yang digunakan sebagai alat bantu dalam pelaksanaan MANE’E (Buata, 2013). |
| Luta | Alat panah atau tombak ikan untuk menangkap ikan di sela batu atau sekitar area panen (Buata, 2013). |
| Patanga | Bakul kecil dari rotan untuk menyimpan ikan hasil tangkapan, terutama digunakan oleh perempuan dalam deskripsi Buata (2013). |
| Tuwo/Tatuwo | Janur atau daun kelapa muda yang menjadi bahan utama sammi. |
| Binatu | Tali dari daun atau anyaman, sesuai sumber lokal. |
| Pundangi | Tali hutan yang digunakan sebagai tali utama dalam pembuatan sammi. |
| Apaa | Alat dari daun kelapa yang diiris halus untuk membantu menghalau ikan |
Junianti (2026), Buata (2013)
Fungsi dan Nilai Budaya
MANE’E memiliki fungsi budaya yang saling berkaitan antara dimensi sosial, ekologis, religius, dan kelembagaan. Musyawarah sebelum pelaksanaan menunjukkan bahwa keputusan mengenai pemanfaatan sumber daya laut ditempuh melalui kesepakatan bersama. Doa dalam Mangoron Para dan ungkapan syukur pada Manarima Alama menempatkan kegiatan ekonomi dan pemanfaatan alam dalam kerangka tanggung jawab religius. Kajian Wote (2022) dan Iroth dan Wote (2023) menunjukkan bahwa tuturan dalam tahapan MANE’E mengandung makna denotatif dan konotatif yang memperkuat nilai permohonan, kepatuhan, serta rasa syukur.
Pada dimensi sosial, MANE’E memperkuat kebersamaan dan solidaritas karena persiapan, pemasangan sammi, penarikan, panen, hingga pembagian hasil membutuhkan kerja kolektif. Pembagian hasil kepada kelompok yang tidak selalu terlibat langsung dalam penangkapan memperlihatkan bahwa hasil laut diperlakukan sebagai sumber daya yang memiliki fungsi sosial. Nilai tersebut tidak berarti seluruh warga menerima bagian yang sama dalam setiap situasi, tetapi pembagian mengikuti ketentuan dan urutan adat yang memberi perhatian kepada komunitas serta kelompok yang dianggap perlu dilindungi (Laira, 2016).
Pada dimensi ekologis, MANE’E menjadi media pewarisan pengetahuan mengenai pasang surut, lokasi terumbu, alat tangkap tradisional, perilaku ikan, dan waktu pemanfaatan sumber daya. Eha membentuk mekanisme pengendalian akses, sedangkan MANE’E menjadi momentum pemanfaatan kolektif setelah masa larangan. Sistem ini menunjukkan bahwa pengelolaan sumber daya pesisir telah menjadi bagian dari tata kehidupan masyarakat, bukan sekadar kegiatan teknis perikanan (Reppie et al., 2007; Khoirunnisak & Satria, 2016; Alaminti et al., 2022).
Pada dimensi kelembagaan, MANE’E memperkuat kewibawaan lembaga adat melalui pembagian peran antara Ratumbanua, Tumaninge, tetua, masyarakat, pemerintah kampung, dan unsur keagamaan. Ketaatan terhadap Eha dan tata urutan MANE’E menciptakan aturan bersama yang membatasi tindakan individual ketika menyangkut sumber daya komunal. Dalam konteks ini, nilai musyawarah, tanggung jawab, gotong royong, kepatuhan terhadap norma, dan pengendalian diri menjadi bagian dari proses belajar sosial yang diwariskan antargenerasi (Wote, 2022).
Fungsi pendidikan juga semakin penting. Generasi muda memperoleh pengetahuan bukan hanya melalui penjelasan verbal, tetapi melalui keterlibatan langsung dalam persiapan dan pelaksanaan. Penelitian terbaru Sahea, Kerebungu, dan Sidik (2026) menunjukkan bahwa keberlanjutan MANE’E bergantung pada partisipasi masyarakat, pembagian tanggung jawab, aturan yang terus disepakati, dan proses belajar antara generasi tua dan muda. Temuan tersebut memperkuat posisi MANE’E sebagai ruang transmisi pengetahuan lokal dan identitas komunitas, sekaligus menunjukkan bahwa pelestarian harus berlangsung dalam praktik sosial sehari-hari, bukan hanya pada saat festival.
Kondisi dan Pelestarian
MANE’E masih dipertahankan oleh masyarakat Kakorotan dan tetap menjadi salah satu identitas budaya bahari utama Kepulauan Talaud. Namun, keberlanjutannya tidak dapat dinilai hanya dari apakah upacara masih dilaksanakan. Sahea et al. (2026) menunjukkan adanya tekanan berupa perubahan teknologi penangkapan ikan, kebutuhan ekonomi, perubahan gaya hidup, pengaruh pariwisata, serta berkurangnya keterlibatan sebagian generasi muda. Perubahan tersebut tidak selalu menghilangkan tradisi, tetapi dapat mengubah bentuk, pembagian peran, dan cara masyarakat memberi makna terhadap MANE’E.
Pelestarian karena itu perlu diarahkan pada penguatan ekosistem sosial dan ekologis yang menopang tradisi. Prioritasnya mencakup pewarisan pengetahuan kepada generasi muda, dokumentasi istilah dan tuturan Sasahara, penguatan peran Ratumbanua dan Tumaninge, kepatuhan terhadap Eha, serta pelibatan masyarakat dalam keputusan mengenai lokasi, waktu, dan tata cara pelaksanaan. Kajian kelembagaan Khoirunnisak dan Satria (2016) juga menunjukkan perlunya memperkuat partisipasi masyarakat, mekanisme penyelesaian konflik, dan hubungan dengan lembaga eksternal agar pengelolaan berbasis adat tetap adaptif terhadap perubahan.
Pelestarian juga perlu menghubungkan kebudayaan dengan perlindungan ekosistem pesisir. Eha dan MANE’E hanya dapat berfungsi apabila terumbu karang, habitat ikan, dan kualitas perairan tetap terjaga. Oleh sebab itu, promosi wisata budaya sebaiknya ditempatkan sebagai pendukung, bukan sebagai tujuan utama. Pengembangan wisata perlu membatasi tekanan terhadap lokasi ritual, menghormati keputusan adat, dan memastikan manfaat ekonomi tidak mendorong eksploitasi sumber daya secara berlebihan. Kendala aksesibilitas, sarana, dan promosi yang dicatat Koondoko (2019) dapat ditangani tanpa mengurangi kontrol masyarakat terhadap tradisi.
Penguatan dokumentasi ilmiah dan pendidikan budaya lokal menjadi langkah penting untuk menjaga kesinambungan pengetahuan. Materi tentang sejarah tutur, Eha, sembilan tahapan MANE’E, istilah alat, struktur kelembagaan, serta nilai ekologis dapat dikembangkan sebagai bahan pembelajaran berbasis konteks lokal. Dengan pendekatan tersebut, pelestarian MANE’E tidak hanya mempertahankan bentuk upacara, tetapi juga menjaga pengetahuan ekologis, tata aturan adat, solidaritas sosial, dan kemampuan komunitas Kakorotan untuk mengelola hubungan dengan laut secara berkelanjutan (Buata, 2013; Alaminti et al., 2022; Sahea et al., 2026).
