| Nama Budaya | DUMIA UM BANUA |
| Kategori WBTB | Adat Istiadat Masyarakat, Ritus, dan Perayaan-Perayaan |
| Tahun Penetapan | 2024 |
| Nomor SK Penetapan | 446/M/2024 |
| Wilayah Persebaran | Kabupaten Minahasa Utara |
| Status | Lokal |
| Kondisi | Masih dipraktikkan |
Deskripsi
DUMIA UM BANUA merupakan ritus adat tahunan masyarakat Tonsea di Desa Laikit, Kecamatan Dimembe, Kabupaten Minahasa Utara, Sulawesi Utara. Dalam istilah sehari-hari dan sejumlah sumber ilmiah, nama ini juga ditulis Dumia Umbanua atau DUMIA UM BANUA . Tradisi tersebut dikenal masyarakat sebagai bagian dari praktik “ator kampung”, yaitu rangkaian adat yang dilaksanakan pada awal tahun untuk memohon keselamatan, menata kembali kehidupan bersama, dan menjaga hubungan masyarakat dengan ruang hidupnya (Palar & Manua, 2023). Pemerintah menetapkan DUMIA UM BANUA sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia pada 2024 dalam domain Adat Istiadat Masyarakat, Ritus, dan Perayaan-Perayaan dengan lokasi persebaran Kabupaten Minahasa Utara.
DUMIA UM BANUA sering dijelaskan sebagai ritual membersihkan kampung. Pengertian tersebut tidak hanya menunjuk pada kebersihan fisik, tetapi terutama pada upaya memperbarui tatanan sosial, spiritual, dan hubungan masyarakat dengan lingkungan pada awal tahun. Penelitian Liando et al. (2022) menunjukkan bahwa tradisi ini berperan penting dalam kehidupan masyarakat Laikit dan mengandung nilai pendidikan religius, moral, dan sosial. Palar dan Manua (2023) juga menempatkannya sebagai tradisi ator kampung yang berfungsi menjaga harmoni manusia dan alam.
Waktu, Pelaku, dan Tahapan Pelaksanaan
DUMIA UM BANUA dilaksanakan pada awal tahun, khususnya pada minggu kedua Januari. Sejumlah penelitian mencatat bahwa hari pelaksanaan dipilih antara Selasa atau Jumat dan tidak melewati tanggal 15. Penetapan hari dilakukan melalui kesepakatan pemerintah desa dan tetua adat. Dalam pengetahuan lokal, Selasa dan Jumat dipandang memiliki kedudukan khusus dalam hubungan dengan penghormatan kepada para leluhur. Ketentuan ini menunjukkan bahwa kalender ritual merupakan bagian dari pengetahuan adat yang dipelihara bersama (Liando et al., 2022; Palar & Manua, 2023; Kumowal et al., 2024).
Rangkaian ritual dipimpin oleh Tonaas. Dalam konteks DUMIA UM BANUA , Tonaas bertindak sebagai pemimpin adat yang menguasai tata urutan prosesi, bahasa dan doa adat, perlengkapan, serta makna simbolis yang menyertai upacara. Pemerintah desa dan tua-tua kampung juga berperan dalam persiapan, sedangkan masyarakat mengikuti bagian-bagian prosesi yang bersifat komunal. Pola tersebut menempatkan pelaksanaan ritus sebagai hasil kerja kolektif, bukan tindakan seorang pemimpin ritual secara individual (Liando et al., 2022).
Adapun tahapan pelaksanaan DUMIA UM BANUA berdasarkan beberapa kajian literatur adalah:
- Pertemuan dan persiapan adat. Pelaksanaan diawali dengan pertemuan antara tetua adat dan pemerintah desa untuk menetapkan waktu, menyiapkan perlengkapan, serta mengatur jalannya prosesi. Persiapan juga mencakup penyediaan benda-benda ritual yang digunakan dalam upacara dan kebutuhan kegiatan bersama.
- Doa dan pembukaan ritual. Tonaas menyampaikan doa dalam bahasa Tonsea. Doa berisi ungkapan syukur serta permohonan agar masyarakat diberikan keselamatan, perlindungan, kesehatan, hasil kehidupan yang baik, dan dijauhkan dari bencana serta konflik. Penggunaan bahasa Tonsea menjadikan ritual sekaligus sebagai ruang hidup bagi bahasa lokal (Liando et al., 2022).
- Penyembelihan babi dan pembacaan tanda pada hati. Salah satu tahap inti melibatkan penyembelihan seekor babi dan pemeriksaan bagian hati. Dalam sistem simbol adat, warna dan kondisi hati dibaca sebagai tanda mengenai keadaan kampung pada masa yang akan datang. (Ansik et al., 2023; Palar & Manua, 2023).
- Ziarah ke tempat pemakaman leluhur. Tahap ini menegaskan ingatan kolektif terhadap pendiri dan pendahulu kampung. Penghormatan kepada leluhur ditempatkan sebagai tindakan mengingat sejarah komunitas dan kesinambungan antargenerasi.
- Mengelilingi dan menyucikan wilayah kampung. Rombongan bergerak melalui jalan, lorong, dan batas-batas desa sambil memercikkan air yang telah didoakan. Arak-arakan dapat diiringi Kabasaran dan diikuti warga serta pemerintah desa. Pemercikan air berfungsi sebagai simbol permohonan perlindungan dan penataan kembali ruang hidup bersama (Palar & Manua, 2023; Kumowal et al., 2024).
- Penutupan dan kebersamaan warga. Setelah prosesi keliling kampung selesai, kegiatan diakhiri dengan pertemuan dan makan bersama. Tahap penutup ini memperkuat dimensi sosial DUMIA UM BANUA karena warga kembali dipertemukan dalam satu ruang komunal setelah seluruh rangkaian adat dilaksanakan.
DUMIA UM BANUA menggunakan simbol verbal dan nonverbal. Simbol verbal tampak pada doa, tuturan adat, dan penggunaan bahasa Tonsea, sedangkan simbol nonverbal hadir melalui perlengkapan ritual dan tindakan selama prosesi. Ansik, Liando, dan Luntungan (2023) menunjukkan bahwa makna lokal DUMIA UM BANUA antara lain terdapat pada hati babi, sesaji, daun kelapa kuning, air dotu, dan tawaang. Sumber lain juga mencatat penggunaan sirih, pinang, kapur, tembakau, SAGUER, cap tikus, bambu, dan perlengkapan lain.
Fungsi dan Nilai Budaya
Fungsi utama DUMIA UM BANUA adalah menjadi ritus komunal untuk mengawali tahun dengan rasa syukur dan permohonan keselamatan. Fungsi ini berkaitan dengan keyakinan bahwa kehidupan kampung perlu ditata kembali melalui doa, kesepakatan, dan keterlibatan bersama. Penelitian Liando et al. (2022) menemukan nilai pendidikan religius, moral, dan sosial, sedangkan Ansik et al. (2023) menekankan fungsi pewarisan norma sosial, integrasi sosial, pelestarian budaya, dan makna simbol dalam perlengkapan upacara.
DUMIA UM BANUA juga berfungsi memperkuat kohesi sosial. Persiapan bersama, arak-arakan, ziarah, pemercikan air di wilayah kampung, serta makan bersama membuat warga terlibat dalam pengalaman komunal yang sama. Dalam proses tersebut, kampung tidak hanya dipahami sebagai ruang geografis, tetapi sebagai ruang sosial yang dimiliki dan dijaga bersama. Partisipasi warga karena itu membentuk rasa memiliki, tanggung jawab, dan solidaritas terhadap komunitas.
Fungsi pendidikan budaya tampak melalui pewarisan pengetahuan secara langsung. Generasi muda belajar mengenai bahasa Tonsea, peran Tonaas, tata urutan ritual, perlengkapan, batas-batas wilayah, sejarah kampung, serta cara masyarakat menafsirkan hubungan antara manusia dan lingkungan. Nilai pendidikan tersebut menjadi penting karena keberlanjutan ritus tidak hanya bergantung pada kemampuan mengulang prosesi, tetapi juga pada pemahaman terhadap alasan, bahasa, dan makna yang mendasarinya (Liando et al., 2022).
Nilai ekologis DUMIA UM BANUA terutama terlihat pada cara masyarakat memaknai kampung dan alam sebagai ruang kehidupan yang harus dijaga. Palar dan Manua (2023) secara khusus menempatkan tradisi ini sebagai upaya menjaga harmoni manusia dan alam.
Nilai simbolik dalam beberapa penelitian adalah permohonan keselamatan, ungkapan syukur, perlindungan kampung, dan pemulihan harmoni sosial. Pemercikan air, misalnya, tidak hanya menjadi gerak seremonial, tetapi menandai batas-batas ruang sosial yang didoakan bersama. Demikian pula ziarah dan penggunaan bahasa Tonsea berfungsi mempertemukan identitas teritorial, memori leluhur, dan identitas kebahasaan masyarakat (Ansik et al., 2023; Palar & Manua, 2023).
Dalam konteks kontemporer, nilai toleransi dan dialog antar agama semakin menonjol melalui transformasi Rummages/Rumaghes Umbanua. Kumowal et al. (2024) melihat keterlibatan tokoh lintas agama sebagai bentuk moderasi beragama berbasis budaya lokal.
Kondisi dan Pelestarian
DUMIA UM BANUA masih dilaksanakan di Desa Laikit dan telah memperoleh pengakuan negara sebagai WBTB Indonesia tahun 2024. Namun, keberlanjutan sebuah ritus tidak cukup diukur dari pelaksanaan tahunan. Unsur yang perlu dijaga meliputi pengetahuan Tonaas, bahasa ritual, tahapan prosesi, makna perlengkapan, pengetahuan mengenai batas ruang adat, sejarah kampung, serta pola keterlibatan masyarakat.
Tantangan pelestarian berasal dari berkurangnya penguasaan bahasa lokal, kesenjangan pengetahuan antar generasi, mobilitas penduduk, perubahan cara pandang terhadap ritual, dan perbedaan interpretasi antara adat dan agama. Kumowal et al. (2024) menunjukkan bahwa Dumia Umbanua memang menjadi ruang perdebatan di antara sebagian masyarakat dan tokoh agama. Transformasi ke bentuk Rummages Umbanua merupakan salah satu respons terhadap situasi tersebut. Karena itu, pelestarian sebaiknya tidak menutup perbedaan pendapat, tetapi menyediakan ruang dokumentasi dan dialog agar perubahan dapat dicatat tanpa menghapus bentuk dan pengetahuan adat yang mendahuluinya.
Strategi pelestarian perlu diarahkan pada dokumentasi menyeluruh. Rekaman audio-visual setiap tahap, transkripsi dan terjemahan doa Tonsea, inventarisasi perlengkapan, pemetaan rute prosesi, dokumentasi makam dan batas kampung, serta wawancara dengan Tonaas dan tetua adat perlu dilakukan secara berkala.
